Menurut buku Manajemen Kepelabuhanan karangan Dr.D.A. Lasse, S.H., M.M. menyatakan
bahwa Sistem angkutan peti kemas membawa perubahan radikal terhadap sistem
transportasi laut. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pemilik
barang menggunakan sistim angkutan peti kemas ini, salah satu hal tersebut
adalah keselamatan dan keamanan barang yang lebih terjamin.
A.
Terminal
Peti Kemas
Berlainan
dengan terminal break – bulk yang tidak memungkinkan penumpukan barang
muatan di dermaga, terminal peti kemas justru menyediakan lapangan penumpukan (container stacing yard) di water front atau di dermaga berhadapan
dengan kapal
KONFIGURASI
TERMINAL
Keterangan
:
( 1) Waterfront
( 2) Dermaga diatas mana terpasang rel
dan quay container crane
( 3) Marshalling
area untuk
penerimaan sementara muatan impor dan persiapan muatan ekspor
4) Stacking
area untuk
menumpuk peti kemas ekspor dan impor
( 5) Container
freight station atau
gudang
( 6) Diluar front gate terbentang acces
road dua arah masing – masing dua
jalur
( 7) Dilingkar paling luar terpasang
dua jalur rel kereta api
( 8) Lapangan penumpukan muatan kereta
api tujuan ekspor dan hinterland.
Peralatan yard cranes terdiri dari RTG, lift truck,dan head – chassis dapat manouver
dengan aman teratur melalui jalur yang ditentukan. Prinsip kerja sistem
terminal peti kemas seperti pada gambar tersebut dibawah.
LALULINTAS
PETI KEMAS DI TERMINAL
Pada gambar tersebut diatas
terdapat empat macam pergerakan peti kemas sejakturun dari kapal sampai keluar gate atau sebaliknya sejak masuk dari gate sampai naik ke atas kapal. Keempat
macam pergerakan dimaksud adalah (a) pergerakan antara kapal dengan lapangan (stacking yard), (b) pergerakan antara
lapangan dengan gate keluar atau masuk, (c) pergerakan sifting di dalam (tanpa
keluar) lapangan, dan (d) pergerakan antara lapangan dengan angkutan kereta
api.
B. Operasi Receipt and Delivery
Setelah importir menerima Delivery order (DO) dari pelayaran dan
menyelesaikan kewajiban kepada negara hingga mendapat fiat bea – cukai (customs clearance) berupa Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB), maka urusan persetujuannya ialah ke
terminal peti kemas.
Importir menyelesaikan
kewajibannya di TPK hingga menerima nota lunas berikut Surat Penyerahan Peti
Kemas (SP2). Petugas lapangan memeriksa segel, kecocokan posisi dan identitas
peti kemas, selanjutnya perintahkan yard
crane untuk lift on peti kemas ke atas trailer yang disediakan importir. Trailer mengangkut peti kemas keluar terminal melalui pemeriksaan
di GATO (gate out). Petugas
operasioanal lapangan melakuakan data
entry peti kemas yang diserahkan/diterima oleh importir.
KEGIATAN RECEIPT & DELIVERY
C. Pergudangan (CFS)
Container Freight Station (CFS),
terdiri dari bangunan gudang dan lapangan untuk memberikan layanan jasa sebagai
pusat distribusi peti kemas atau container
distribution center (CDC) dan pusat konsolidasi peti kemas atau container consolidation center (CCC).
Sebagai CDC, CFS berfungsi melaksanakan delivery
barang muatan peti kemas bersetatus
LCL – LCL dan FCL – LCL. Sedangkan sebagai CCC, CFS berfungsi melakukan receiving barang muatan peti kemas
bersetatus LCL – LCL dan LCL – FCL. Gambar tersebut dibawah ini (a) menjelaskan
aktivitas penanganan barang masuk untuk dikonsolidasikan di CFS dan (b)
aktivitas barang keluar CFS untuk distribusi kepada penerima (consigne).
(a) Penerimaan barang di CFS
(b) Pendistribusian
Barang ex LCL
Pada gambar (b) diatas
ditunjukkan pula aktivitas penyerahan barang di CDC kepada consigne. Barang yang keluar dari CDC hanyalah barang yang
dilindungi dokumen SPPB dari Bea Cukai, DO dari pelayaran, dan SP2 didukung
dengan nota lunas dari CDC, Nota Lunas dikeluarkan setelah pembayaran jasa
gudang/lapangan sesuai dengan Bukti Pemakaian Barang Penumpukan (BPRP).
Consigne atau yang diwakili oleh Freight Forwarder mengambil
barang dalam bentuk break bulk yang tidak lagi berada dalam peti kemas. Troughtput pada sistem angkutan peti
kemas ex LCL dihitung sebagai barang break
bulk atau general cargo dalam satuan
Ton.
D. Pelayanan Overbregen
Pemindahan barang impor yang
kwajiban kepabeannya belum diselesaikan dari suatu Tempat Penimbunan Sementara
(TPS) yakni terminal peti kemas di pelabuhan ke Tempat Penimbunan Sementara
lainnya di wilayah pabean, dinamakan Over
Bregen (OB). Undang – Undang
Kepabeanan mengatur OB dengan menyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, barang
impor dapat ditimbun di tempat lainnya yang diperlakuakn sama dengan tempat
penimbunan sementara” disertai penjelasan berikut:
“yang dimaksud dalam hal
tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat
dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab
lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Termasuk dalam
pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan
sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biasa penumpukan yang mungkin
atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kwajiban pabean. Ketentuan
yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di tempat lain yang
dimaksud pada ayat ini.” (Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan, pasal 10A (6))
Jenis jasa OB adalah (a) OB Consignee; (b) OB LCL; (c) OB Karantina;
(d) OB Barang Berbahaya; (e) OB Lapangan; dan (f) Pemindahan dari TPS ke Tempat
Penimbunan Pabean (TPP).
( a) OB Consignee atau OB – C adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3
atas permintaan Consignee.
( b) OB LCL atau OB – L adalah
pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 karena peti kemas tersebut berstatus Less than Container Load yang membutuhkan gudang CFS untuk stripping atas permintaan pelayaran.
( c) OB Karantina atau OB – Q adalah
pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 Khusus pengawasan dari dinas Karantina
Ikan (KI), Karantina Hewan (KH), dan Karantina Tumbuhan (KT) atas permintaan
dinas atau balai karantina yang berkepentingan.
( d) OB Barang Berbahaya atau OB – BB
adalalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 yang ditunjuk karena status hazardous cargo sehingga membutuhkan tempat khusus yang aman.
( e) OB Lapangan atau OB – X adalah
pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 karena alasan Yard Occupancy Ratio di terminal peti kemas sudah melampaui batas
tertentu yang ditetapkan (ie. 65%) sehingga untuk menghindari kepadatan di CY
perlu ada pemindahan ke tempat lain.
( f) OB Pabean atau OB – BC adalah
pemindahan peti kemas dari TPS ke gudang pabean atau Tempat Penimbunan Pabean
(ibid, pasal 1(1) butir 18) atas permintaan instansi Bea Cukai karena alasan
masa timbun di TPS sudah melampaui batas tertentu (ie.30 hari) semenjak peti
kemas dibongkar dari kapal. Barang – barang OB – BC pada prinsipnya adalah
barang bermasalah seperti barang tak bertuan, barang dikuasai negara, dan
barang yang menjadi milik negara menurut Undang – Undang Kepabeanan.
Alasan operasional pemindahan
barang (OB) dari terminal pada dasarnya adalah karena keterbatasan fasilitas CY
di terminal. CY yang melampaui batas maksimum utilisasi (YOR) tidak dapat
menampung lebih banyak lagi peti kemas yang tiba kemudian. Tingkat Utilisasi CY
adalah presentase antara jumlah peti kemas yang berada di CY dalam satuan TEUs
dengan kapasitas tersedia CY dalam satuan TEUs.