PELAYANAN MUATAN DALAM PETIKEMAS




Menurut buku Manajemen Kepelabuhanan  karangan Dr.D.A. Lasse, S.H., M.M. menyatakan bahwa Sistem angkutan peti kemas membawa perubahan radikal terhadap sistem transportasi laut. Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mengapa pemilik barang menggunakan sistim angkutan peti kemas ini, salah satu hal tersebut adalah keselamatan dan keamanan barang yang lebih terjamin.


        A.     Terminal Peti Kemas

Terminal peti kemas yang melayani kapal dan muatan tentunya ikut menyesuaikan kapasitas terpasang berupa dermaga, lapangan, peralatan termasuk aksesibilitas bagi kapal dengan draft yang semakin dalam. Alat – alat bongkar muat berukuran konvensional atau semi sudah tidak lagi sesuai, mengingat ketinggian (lifting height)  dan lebar kapal (out reach) semakin bertambah.
Berlainan dengan terminal break – bulk  yang tidak memungkinkan penumpukan barang muatan di dermaga, terminal peti kemas justru menyediakan lapangan penumpukan (container stacing yard) di water front atau di dermaga berhadapan dengan kapal
KONFIGURASI TERMINAL
Keterangan :
( 1)   Waterfront
( 2)   Dermaga diatas mana terpasang rel dan quay container crane
( 3)   Marshalling area untuk penerimaan sementara muatan impor dan persiapan muatan ekspor
  4)   Stacking area untuk menumpuk peti kemas ekspor dan impor
( 5)   Container freight station atau gudang
( 6)   Diluar front gate terbentang acces road  dua arah masing – masing dua jalur
( 7)   Dilingkar paling luar terpasang dua jalur rel kereta api
( 8)   Lapangan penumpukan muatan kereta api tujuan ekspor dan hinterland.
Peralatan yard cranes terdiri dari RTG, lift truck,dan head – chassis dapat manouver dengan aman teratur melalui jalur yang ditentukan. Prinsip kerja sistem terminal peti kemas seperti pada gambar tersebut dibawah.
LALULINTAS PETI KEMAS DI TERMINAL
Pada gambar tersebut diatas terdapat empat macam pergerakan peti kemas sejakturun dari kapal sampai keluar gate atau sebaliknya sejak masuk dari gate sampai naik ke atas kapal. Keempat macam pergerakan dimaksud adalah (a) pergerakan antara kapal dengan lapangan (stacking yard), (b) pergerakan antara lapangan dengan  gate keluar atau masuk, (c) pergerakan sifting  di dalam (tanpa keluar) lapangan, dan (d) pergerakan antara lapangan dengan angkutan kereta api.  
    B.   Operasi Receipt and Delivery
Setelah importir menerima Delivery order (DO) dari pelayaran dan menyelesaikan kewajiban kepada negara hingga mendapat fiat bea – cukai (customs clearance) berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB), maka urusan persetujuannya ialah ke terminal peti kemas.
Importir menyelesaikan kewajibannya di TPK hingga menerima nota lunas berikut Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2). Petugas lapangan memeriksa segel, kecocokan posisi dan identitas peti kemas, selanjutnya perintahkan yard crane  untuk  lift on  peti kemas ke atas trailer yang disediakan importir. Trailer mengangkut peti kemas keluar terminal melalui pemeriksaan di GATO (gate out). Petugas operasioanal lapangan melakuakan data entry peti kemas yang diserahkan/diterima oleh importir.


KEGIATAN RECEIPT & DELIVERY
     C.     Pergudangan (CFS)
Container Freight Station (CFS), terdiri dari bangunan gudang dan lapangan untuk memberikan layanan jasa sebagai pusat distribusi peti kemas atau container distribution center (CDC) dan pusat konsolidasi peti kemas atau container consolidation center (CCC). Sebagai CDC, CFS berfungsi melaksanakan delivery  barang muatan peti kemas bersetatus LCL – LCL dan FCL – LCL. Sedangkan sebagai CCC, CFS berfungsi melakukan receiving barang muatan peti kemas bersetatus LCL – LCL dan LCL – FCL. Gambar tersebut dibawah ini (a) menjelaskan aktivitas penanganan barang masuk untuk dikonsolidasikan di CFS dan (b) aktivitas barang keluar CFS untuk distribusi kepada penerima (consigne).

































(a) Penerimaan barang di CFS


(b)   Pendistribusian Barang ex LCL
Pada gambar (b) diatas ditunjukkan pula aktivitas penyerahan barang di CDC kepada consigne. Barang yang keluar dari CDC hanyalah barang yang dilindungi dokumen SPPB dari Bea Cukai, DO dari pelayaran, dan SP2 didukung dengan nota lunas dari CDC, Nota Lunas dikeluarkan setelah pembayaran jasa gudang/lapangan sesuai dengan Bukti Pemakaian Barang Penumpukan (BPRP).
Consigne  atau yang diwakili oleh Freight Forwarder  mengambil barang dalam bentuk break bulk  yang tidak lagi berada dalam peti kemas. Troughtput pada sistem angkutan peti kemas ex LCL dihitung sebagai barang break bulk atau general cargo dalam satuan Ton.
    D.     Pelayanan Overbregen
Pemindahan barang impor yang kwajiban kepabeannya belum diselesaikan dari suatu Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yakni terminal peti kemas di pelabuhan ke Tempat Penimbunan Sementara lainnya di wilayah pabean, dinamakan Over Bregen  (OB). Undang – Undang Kepabeanan mengatur OB dengan menyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lainnya yang diperlakuakn sama dengan tempat penimbunan sementara” disertai penjelasan berikut:
“yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biasa penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kwajiban pabean. Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini.” (Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 10A (6))
Jenis jasa OB adalah (a) OB Consignee; (b) OB LCL; (c) OB Karantina; (d) OB Barang Berbahaya; (e) OB Lapangan; dan (f) Pemindahan dari TPS ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
(   a)    OB Consignee atau OB – C adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 atas permintaan Consignee.
(    b)   OB LCL atau OB – L adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 karena peti kemas tersebut berstatus Less than Container Load  yang membutuhkan gudang CFS untuk stripping atas permintaan pelayaran.
(    c)    OB Karantina atau OB – Q adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 Khusus pengawasan dari dinas Karantina Ikan (KI), Karantina Hewan (KH), dan Karantina Tumbuhan (KT) atas permintaan dinas atau balai karantina yang berkepentingan.
(   d)   OB Barang Berbahaya atau OB – BB adalalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 yang ditunjuk karena status hazardous cargo sehingga membutuhkan tempat khusus yang aman.
(   e)    OB Lapangan atau OB – X adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke DP3 karena alasan Yard Occupancy Ratio di terminal peti kemas sudah melampaui batas tertentu yang ditetapkan (ie. 65%) sehingga untuk menghindari kepadatan di CY perlu ada pemindahan ke tempat lain.
(    f)    OB Pabean atau OB – BC adalah pemindahan peti kemas dari TPS ke gudang pabean atau Tempat Penimbunan Pabean (ibid, pasal 1(1) butir 18) atas permintaan instansi Bea Cukai karena alasan masa timbun di TPS sudah melampaui batas tertentu (ie.30 hari) semenjak peti kemas dibongkar dari kapal. Barang – barang OB – BC pada prinsipnya adalah barang bermasalah seperti barang tak bertuan, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara menurut Undang – Undang Kepabeanan.
Alasan operasional pemindahan barang (OB) dari terminal pada dasarnya adalah karena keterbatasan fasilitas CY di terminal. CY yang melampaui batas maksimum utilisasi (YOR) tidak dapat menampung lebih banyak lagi peti kemas yang tiba kemudian. Tingkat Utilisasi CY adalah presentase antara jumlah peti kemas yang berada di CY dalam satuan TEUs dengan kapasitas tersedia CY dalam satuan TEUs.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »